mendefinisikanmediasi sebagai langkah yang diambil seseorang untuk menyelesaikan perselisihan antara dua orang atau lebih dengan jalan perundingan sehingga menghasilkan sebuah perdamaian.8 5 Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Bandung:Citra Aditya Bakti, 2003), 79. KESEPAKATANPERDAMAIAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan; Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara. Jikamediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. Tempat Penyelenggaraan Mediasi Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya Kekuatanhukum akta perdamaian Daftar Isi; Koleksi Nasional; Sitasi Cantuman; Kirim via Email; Ekspor Cantuman. Export to RefWorks; Export to EndNoteWeb; Export to EndNote; Favorit; Kekuatan hukum akta perdamaian hasil mediasi: Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang . Tersimpan di: Main Author: Qomariyah, Lailatul: Format: Thesis Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Home Vol 8, No 1 2022 Mulyana PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Dedy Mulyana1, 1 Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Corresponding Author Abstract Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med. Keywords Akta Kesepakatan Perdamaian; Mediator References Buku Abbas, Syahrizal, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta. Adi Nugroho, Susanti, 2009, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta. Ali, Ahmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. Margono, Suyud, 2004, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. Mertokusumo, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta. Projodikoro, Wirjono, 1980, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur, Bandung. Sumardjan, Solo, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Graha Ilmu, Tanggerang. Usman, Rachmadi, 2003, Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung. Jurnal Hanifah, Mardalena, Kajian Yuridis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan’, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni 2016. Mulyana, Dedy, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif’, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2, September 2019 Full Text PDFArticle Metrics Abstract View 757 times PDF Download 219 times DOI Refbacks There are currently no refbacks. Peraturan perundang-undangan memang mengharuskan perdamaian dibuat secara tertulis. Soal format, tidak diatur secara khawatir gagasan MA menyeragamkan format akta menjadi mubazir karena dalam perdamaian, kesepakatan pihak berperkaralah yang paling menentukan. Laksanto juga mengingatkan kemungkinan adanya perdamaian yang tidak tertulis. Bisa jadi, yang dimaksud Laksanto adalah perdamaian di luar pengadilan. Sedangkan, perdamaian dalam konteks Surat Wakil Ketua MA adalah mediasi di lembaga peradilan. Anggota Indonesian Mediator Association IMA, Tony Budidjaja, menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum di Indonesia, perdamaian dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta otentik dibuat di hadapan notaris atau hakim. Jika yang dimaksud MA adalah akta yang dibuat di hadapan hakim –biasa disebut putusan perdamaian – maka penyeragaman format akta diperlukan. Penyeragaman itu, kata Tony, bermanfaat bagi hakim untuk kepentingan administrasi atau pengawasan. Misalnya, untuk kepentingan validasi akta perdamaian dan kepentingan eksekusi. Bagi para pihak, lanjut peraih Asia Law Leading Lawyers 2006 ini, penyeragaman akta akan bermanfaat untuk menambah keyakinan rasa aman mengenai kekuatan hukum atas perdamaian yang mereka buat. Ini juga membantu para pihak mendokumentasikan perdamaian yang mereka capai. Manfaat ini juga dapat dirasakan mediator, khususnya mediator yang tidak punya latar belakang hukum, dimana kecepatan dalam mendokumentasikan perdamaian sangatlah krusial, papar Tony. Perma No. 1 Tahun 2008 sebenarnya menggariskan bahwa para pihak –dibantu mediator—merumuskan secara tertulis kesepakatan yang mereka capai. Para pihak juga wajib membubuhkan tanda tangan. Cuma, jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian acta van dading, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah formil perdamaian harus dituangkan secara tertulis juga disinggung dalam pasal 1851 KUH Perdata. Jadi, tidak dibenarkan dalam bentuk lisan oral. Setiap persetujuan perdamaian yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis dinyatakan tidak sah. Semangat itu tertuang dalam pasal 1815 ayat 2 KUH Perdata. Mengutip pendapat mantan hakim agung M. Yahya Harapan, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Undang-Undang melarang menerima persetujuan perdamaian yang disampaikan secara lisan oleh para pihak. Dengan kata lain, tidak dibenarkan membuat persetujuan secara lisan untuk dikukuhkan lebih lanjut dalam penetapan akta perdamaian. Selain itu, yurisprudensi MA meneguhkan bahwa yang membuat persetujuan perdamaian itu haruslah orang yang mempunyai kekuasaan. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, yang dimaksud adalah hakim mediator. Putusan MA No. 1944 K/Pdt/1991 merumuskan norma, suatu akta perdamaian yang disepakati penggugat dan tergugat dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan negeri, kemudian kesepakatan itu disahkan hakim dengan jalan menuangkannya dalam akta perdamaian, apabila ternyata dalam akta tersebut terdapat error in persona maka perjanjian damai tersebut tidak sah karena terdapat kekhilafan mengenai para lain, putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus ini, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Selain melakukan sosialisasi langsung, Mahkamah Agung MA terus menggalakkan penerapan mediasi di pengadilan. Para petinggi MA secara bergantian berkunjung ke sejumlah pengadilan untuk menjelaskan materi Peraturan Mahkamah Agung Perma No. 1 Tahun 2008, payung hukum mediasi di lembaga peradilan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap komunitas di luar hakim. Upaya lain yang dilakukan MA adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut Perma Mediasi. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, bernomor 24/ Dalam surat yang ditujukan kepada para pimpinan badan peradilan umum dan agama seluruh Indonesia itu terungkap MA merasa perlu menyeragamkan karena selama ini masih ditemukan format berbeda di setiap pengadilan. Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian. Setelah akta perdamaian itu, majelis hakim menjatuhkan putusan yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas. Penyeragaman format akta perdamaian dikritik St. Laksanto Utomo. Dihubungi via telepon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid itu berpendapat, sesuai dengan sifat kebebasan berkontrak, mestinya para pihak diberikan kebebasan menentukan format dan isi akta perdamaian yang mereka sepakati. Lucu saja kalau MA membuat format akta yang formil, kata Laksanto. - Dalam hal perkara perdata khususnya perkara gugatan baik itu perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum PMH, Wanprestasi dan sebagainya; Selama perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, maka para pihak masih dapat menempuh upaya perdamaian; Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat / Akta Perdamaian; Surat Perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak yang bersepakatan untuk mengakhiri gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pencurian Namun sebelum membuat akta perdamaian, ada baiknya kedua belah pihak yang bersengketa memahami betul-betul syarat-syarat yang harus dipenuhi; Surat Perdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun; Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut Kesepakatan dibuat secara sukarela toestemming; Kedua belah pihak cakap secara hukum bekwanneid; Objek persetujuan jelas mengenai pokok tertentu bapaalde onderwerp; Dengan alasan yang diperbolehkan georrlosofde oorzaak; Bersifat Mengikat Akta Perdamaian yang telah dibuat dan diajukan dimuka persidangan bersifat mengikat para pihak dan wajib untuk melaksanakan isi dari Surat Perdamaian tersebut; Oleh karena itu, sebelum membuat surat perdamaian akan lebih baik dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Hakim membuat Akta Van Dading Setelah kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri gugatan / sengketa dan telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian; Lalu para pihak yang telah sepakat mengajukan akta perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut; Selanjutanya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan apakah surat perdamaian tersebut patut untuk dikabulkan; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Selanjutnya Majelis Hakim akan membuat Akta Van Dading dalam bentuk putusan dengan mencantumkan isi dari kesepakatan para pihak tersebut; Dapat dilakukan Eksekusi Akta Perdamaian Akta Van Dading yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap BHT, perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Berdasarkan penjelasan pasal 130 HIR / Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan; Baca Juga Contoh Surat Permohonan Pencabutan Kuasa di Persidangan Oleh karena itu Akta Van Dading merupakan putusan yang final dan tidak dapat diajukan banding kecuali ternyata isi dari perdamaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang; Contoh Akta Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak AKTA PERDAMAIAN Nomor ....../ Pada hari ini, ....... tanggal ..............., dalam sidang Pengadilan Negeri ........ yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ........ dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 Bahwa Para Pihak sepakat untuk .............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak Pasal 4 Bahwa Penggugat dan Tergugat akan menyelesaikan pengurusan pembekuan dan pemisahan sertifikat tanah tersebut dalam waktu paling lama ... ...... bulan sejak ditanda tangani Perjanjian Perdamaian ini; Pasal 5 Perjanjian Perdamaian ini Dibuat berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; Mengikat terhadap dan dapat diberlakukan secara tegas terhadap PARA PIHAK; Merupakan kesepakatan perdamaian dading sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia selanjutnya disebut “KUHPerdata”; Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan akhir suatu Pengadilan. Pasal 6 PARA PIHAK sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Perjanjian Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. PARA PIHAK telah membaca dokumen ini dan mengerti sepenuhnya isi dari Perjanjian Perdamaian ini, maka dari itu PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Perdamaian ini dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Pasal 7 PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya yang mungkin timbul dari Perjanjian Perdamaian ini. Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia Kami Yang Membuat Dan Menyatakan Perjanjian Perdamaian Acte Van Dading Ini PENGGUGAT TERGUGAT FULAN BEDUL Contoh Putusan Akta Van Dading oleh Majelis Hakim AKTA PERDAMAIAN Nomor ...../ Pada hari ini, ....... tanggal ........., dalam sidang Pengadilan Negeri ......... yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Negeri ........ pada hari ........ tanggal ....... dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 dst... sesuai dengan isi dari kesepakatan Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu. Kemudian Pengadilan Negeri ........ menjatuhkan putusan sebagai berikut P U T U S A N No. ....../ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Mengingat Pasal 154 Rbg dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Menghukum Para Pihak tersebut di atas untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu; Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp..............,00 .......................rupiah; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ............., oleh ....................., sebagai Hakim Ketua, ................., dan .................., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh ..................., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri .........., dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Hakim Anggota Hakim Ketua .......................... ....................... ............................. Panitera Pengganti, ..................................... Demikianlah contoh surat perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

akta perdamaian mediasi diluar pengadilan