tentang^Kajian Kekerasan Dalam Rumah-Tangga (KDRT) Terhadap Psikologis Anak Di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat _X B. Rumusan Masalah Masalah Kekerasan Dalam Rumah-Tangga (KDRT) terdapat di mana saja di wilayah Indonesia. Untuk itu peneliti membatasi daerah penelitian, dengan mengambil lokasi di Abstract Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan di Indonesia. KDRT di Kota Padang terus meningkat yaitu sebanyak 98 kasus tahun 2011 terungkap 395 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga.1 Kekerasan tidak hanya muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan. Banyak isteri yang menjadi korban tindak kekerasan, tidak menggunakan haknya menuntut tindakan suami secara hukum padahal telah ada Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang PENGERTIANDAN PENYEBAB KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, Padatanggal 14 September 2004 telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga